Sistem Perekonomian Indonesia
Apa Itu Sistem?
Sistem berasal dari bahasa latin (systēma) dan bahasa (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan
yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak,
contoh umum misalnya seperti negara. Negara Imerupakan suatu kumpulan
dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling
berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai
penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara
sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Macam-macam Sistem Perekonomian
-Sistem Pasar(Libelaris/Kapitalis)
-Sistem Perencanaan(Etatisme/Sosialis)
-Sistem Campuran
-Sistem Libelaris
Teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith.
Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan
(proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai
ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah
menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari
ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah
menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam
era globalisasi
ADAM SMITH
-Sistem Kapitalis
Sistem Ekonomi Kapitalis adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara
penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian
seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain
sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk
memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang
berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
-Sistem Campuran
Sistem Ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem
sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian,
yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan
peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana
perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat
memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
-Sistem Sosialis
Sistem Ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi yang seluruh kegiatan
ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah
secara terpusat. Sistem ekonomi sosialis tidak sama dengan sistem
ekonomi komunis, sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.
Para Pelaku Ekonomi
Untuk menjalankan suatu aktivitas ekonomi diperlukan penggerak(motor)
kegiatan ekonomi, yaitu para pelaku ekonomi. Para pelaku ekonomi adalah
semua orang(baik individu maupun lembaga) yang menjalankan aktivitas
ekonomi, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.
Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima
pelaku, yaitu: rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan
negara tentunya. Setiap pelaku ekonomi tersebut ada yang berperan
sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
Pelaku – Pelaku Ekonomi :
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah,
ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga adalah
pemilik berbagai faktor produksi, antara lain : tenaga kerja dan barang –
barang modal. Faktor – faktor produksi terseut akan ditawarkan kepada
perusahaan, sehingga rumah tangga memperoleh penghasilan.
2. perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang
dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk
menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan
pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi
(menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa
perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.
3. koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dalam mengembangkan usahanya koperasi harus mengutamakan kepentingan
anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
4. masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi
maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga
termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian karena
berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak
hanya berupa transaksi perdagangan namun juga berhubungan dengan
penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian
pinjaman. Oleh karena itu, melakukan kerja sama dengan masyarakat luar
negeri sangat diperlukan karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa
berdiri sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain.
5. negara/pemerintah
Pemerintah adalah badan – badan
pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya
rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku
ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Peranan BUMN Dalam Sistem Perekonomian
Pada awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan
asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara.
Kemudian de-gan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk
Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan
Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas,
fungsi dan misi Usaha pada waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena
berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3)
yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara
yang menguasai ha-jat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demkian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha
adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala
sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian
tugas-tugas seperti itu diterje-mahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha
oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of
development.
Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan
peri-ode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak
“negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat
lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain.
Pada periode akhir 80an, tepatnya 1989, manajemen BUMN dibenahi
sekaligus di-luruskan kembali fokus usahanya serta ditata kembali pola
reportingnya, yaitu den-gan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
741/1989 yang mewajibkan manajemen BUMN membuat laporan kerja dan
laporan keuangannya sekaligus mempublikasikannya. Hal ini sebenarnya
merupakan cerminan dari pemberlakuan program-program Good Corporate
Governance, antara lain dengan mempublikasi-kan laporan keuangan berarti
telah terjadi pembelajaran dan pendisiplinan BUMN terhadap pelaksanaan
prinsip GCG (keterbukaan) sekaligus pembelajaran penera-pan protokol
Pasar Modal (capital market protocol) mulai pada waktu itu. Dengan
penerapan prinsip-prinsip GCG, sekaligus terkandung maksud untuk dapat
memisahkan fungsi kepemilikan dan fungsi sebagai regulator. Hal ini bila
tidak di-pahamkan tentang pemisahan fungsi dimaksud akan membawa akibat
adanya intervensi-intervensi yang dimulai dari pemilik kemudian akan
diikuti oleh pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan
Bentuk-bentuk BUMN
-PERJAN
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun
2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
-PERUM
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
-PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas,
ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://mhugm.wikidot.com/artikel:003
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar